Selamat Datang Di Web PPID Bank Syariah Cilegon Mandiri
Sejarah PPID Bank Syariah Cilegon Mandiri
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 (f) bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Info & Artikel Bank Syariah Cilegon Mandiri
-
Permohonan Informasi Publik
-
Walkot dan 2 BUMD Cilegon Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
-
Jadi Perdana BPRS CM, Launchingkan Program Tabungan Ukhuwah di Bulan Suci Ramadan
-
BPRS CM Luncurkan Program Terbaru Tabungan Ukhuwah
-
Tata Kelola Meningkat, Kinerja BPRS Cilegon kian Membaik dan Berhasil Keluar dari BDPI


